Wamenkum Bicara RUU KUHAP: Sudah Tepat Penyidik Polri, Penuntut Jaksa

turismebaixcamp.org – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengemukakan pendapat yang cukup tegas mengenai pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, penempatan penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan dalam draf RUU KUHAP sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana terpadu yang dianut Indonesia.

Pernyataan ini mengundang perhatian publik, terutama di tengah riuhnya pro-kontra yang mengiringi proses revisi undang-undang tersebut. Artikel ini akan membahas secara lengkap duduk perkara RUU KUHAP, posisi pemerintah, dan implikasinya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Apa Itu RUU KUHAP dan Mengapa Dibahas Ulang?

Sejarah Singkat KUHAP dan Upaya Revisi

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang berlaku saat ini diadopsi pada tahun 1981 melalui UU No. 8 Tahun 1981. Meski menjadi tonggak penting penggantian hukum acara kolonial peninggalan Belanda, KUHAP versi ini sudah dianggap tidak lagi mampu menjawab dinamika hukum modern. Banyak aspek dalam KUHAP yang dipandang ketinggalan zaman, termasuk dalam hal hak asasi tersangka, mekanisme penyidikan, serta pembatasan wewenang aparat penegak hukum.

Upaya merevisi KUHAP sebenarnya telah berlangsung sejak era reformasi, namun baru dalam beberapa tahun terakhir pembahasan kembali digencarkan di DPR. RUU KUHAP pun masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Baca Juga  Tentang Pesawat Boeing 787-8 Dreamliner yang Jatuh di India

Tujuan Utama Pembaruan Hukum Acara Pidana

Ada beberapa alasan kuat mengapa RUU KUHAP dianggap perlu disusun ulang. Pertama, untuk memperkuat prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan. Kedua, untuk memperjelas relasi kewenangan antar-lembaga penegak hukum. Ketiga, untuk memperbarui mekanisme peradilan pidana agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Namun, perdebatan mencuat ketika pembahasan menyentuh ranah kewenangan antara Kepolisian sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut umum. Dalam hal inilah, Wamenkum turut angkat suara.

Posisi Wamenkum dalam Polemik RUU KUHAP

Pernyataan Resmi dari Wamenkum

Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, Wamenkum menegaskan bahwa keberadaan penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan dalam draf RUU KUHAP sudah selaras dengan sistem yang berlaku selama ini. “Kami melihat bahwa posisi penyidik Polri dan penuntut Kejaksaan sudah tepat dan tidak perlu diubah secara fundamental,” ujarnya.

Menurut Wamenkum, tidak ada urgensi untuk menggeser peran-peran tersebut, karena keduanya sudah berjalan sesuai peran masing-masing. Penyidik bertugas mengumpulkan bukti, sedangkan penuntut bertugas membawa perkara ke pengadilan.

Alasan Dukungannya terhadap Penyidik Polri dan Jaksa

Wamenkum menambahkan bahwa sistem pemisahan tugas antara penyidik dan penuntut sebenarnya mencerminkan checks and balances dalam sistem hukum pidana. Dengan adanya pemisahan fungsi ini, peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang bisa diminimalkan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mempertahankan posisi Polri sebagai penyidik agar tidak terjadi monopoli penegakan hukum oleh satu institusi tertentu. Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan praktik di banyak negara demokrasi lainnya.

Penyidik Polri dan Jaksa dalam RUU KUHAP: Siapa Berwenang?

Perbedaan Peran antara Penyidik dan Penuntut

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidikan adalah tahap awal proses peradilan. Tugas penyidik, dalam hal ini Kepolisian, adalah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan menetapkan tersangka. Setelah itu, kasus diserahkan kepada Jaksa untuk diproses lebih lanjut dalam tahap penuntutan.

Baca Juga  My Chemical Romance Resmi Konser di Jakarta, Tampil di Hammersonic 2026! Ini Harga Tiketnya

RUU KUHAP tidak mengubah struktur ini secara radikal. Namun, kritik datang dari pihak-pihak yang merasa bahwa dominasi Kepolisian dalam proses awal dapat memengaruhi objektivitas dan akuntabilitas proses hukum.

Sebagian kalangan mengusulkan agar Kejaksaan diberi peran lebih besar sejak awal penyidikan, bahkan menjadikan Jaksa sebagai penyidik utama dalam kasus tertentu, seperti korupsi atau pelanggaran HAM berat.

Potensi Tumpang Tindih atau Sinergi Kewenangan

Masalah yang muncul adalah potensi overlap atau tumpang tindih kewenangan. Jika Jaksa diberi kewenangan penyidikan penuh, maka akan muncul dua lembaga yang menjalankan fungsi serupa, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini berisiko menimbulkan konflik internal dan memperlambat proses peradilan.

Namun di sisi lain, ada pula yang melihat hal ini sebagai peluang menciptakan sinergi yang lebih baik, asalkan diatur dengan jelas. Sistem peradilan terpadu seharusnya mampu mengkoordinasikan fungsi penyidikan dan penuntutan secara harmonis, bukan saling berebut kewenangan.

Wamenkum Edward Omar Sebut RUU KUHAP Harus Kedepankan Prinsi

Respons Publik dan Pakar terhadap RUU KUHAP

Kritik dari Akademisi Hukum

Sejumlah akademisi hukum menyayangkan minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan RUU KUHAP. Banyak yang menilai bahwa draf tersebut disusun secara tertutup dan kurang melibatkan suara masyarakat sipil. Mereka juga mengkritisi pasal-pasal 368MEGA tertentu yang dianggap bisa melemahkan perlindungan hak tersangka.

Misalnya, soal masa penahanan yang dianggap terlalu lama, batasan intervensi hakim dalam tahap penyidikan, hingga minimnya mekanisme kontrol terhadap penyidik.

Tanggapan Lembaga Swadaya Masyarakat

LSM seperti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dan KontraS juga angkat bicara. Mereka mendorong agar RUU KUHAP lebih menjamin due process, memperjelas hak tersangka seperti akses ke pengacara sejak awal, serta transparansi dalam prosedur penahanan dan penyidikan.

LSM-LSM ini mengkhawatirkan bahwa bila RUU KUHAP tidak direvisi secara komprehensif, maka hasilnya bisa menjadi lebih represif daripada KUHAP lama.

Baca Juga  Serangan Drone Rusia Hantam Permukiman di Ukraina, 2 Orang Tewas

Implikasi RUU KUHAP bagi Penegakan Hukum di Indonesia

Potensi Dampak terhadap Proses Penyidikan

Jika RUU KUHAP disahkan dalam bentuk saat ini, ada beberapa potensi dampak yang bisa timbul. Pertama, peran Kepolisian sebagai penyidik akan semakin dikukuhkan. Ini bisa mempercepat proses hukum karena tidak ada perdebatan soal siapa yang berwenang menyidik.

Namun di sisi lain, hal ini juga berpotensi menimbulkan praktik sewenang-wenang jika tidak dibarengi dengan mekanisme kontrol yang ketat. Oleh karena itu, banyak pihak menekankan perlunya memperkuat fungsi pengawasan eksternal, seperti Kompolnas atau Ombudsman.

Efektivitas dan Akuntabilitas dalam Sistem Peradilan

RUU KUHAP diharapkan mampu menciptakan sistem hukum pidana yang lebih efektif dan akuntabel. Namun, efektivitas tidak bisa dibeli dengan mengorbankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Maka dari itu, setiap ketentuan dalam RUU KUHAP perlu diuji secara matang: apakah ia menjamin kecepatan, sekaligus melindungi hak-hak terdakwa dan korban?

Idealnya, RUU KUHAP harus menjadi instrumen untuk menyeimbangkan kekuasaan antara penyidik, penuntut, pengacara, dan hakim. Tanpa keseimbangan ini, sistem peradilan berpotensi menjadi alat represif kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

Apa yang Harus Diawasi dari Pembahasan RUU KUHAP?

RUU KUHAP merupakan salah satu regulasi penting yang akan membentuk fondasi penegakan hukum di masa depan. Oleh karena itu, pembahasan draf ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak, termasuk akademisi, LSM, praktisi hukum, dan masyarakat umum.

Beberapa hal yang perlu diawasi secara ketat antara lain:

  • Peran dan kewenangan lembaga penegak hukum: Jangan sampai terjadi monopoli kekuasaan atau pelemahan institusi.
  • Perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa: Pastikan ada ruang bagi pembelaan diri dan akses hukum sejak awal proses hukum.
  • Keterlibatan publik dalam pembahasan: RUU ini menyangkut hak semua warga negara, maka partisipasi publik adalah mutlak.
  • Akuntabilitas dalam proses penyidikan dan penuntutan: Sistem pengawasan dan evaluasi harus diperkuat agar aparat tidak bertindak di luar hukum.

Kesimpulan

RUU KUHAP adalah medan tarik-ulur antara efektivitas dan keadilan, antara kecepatan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Pernyataan Wamenkum bahwa posisi penyidik Polri dan jaksa penuntut dalam RUU KUHAP sudah tepat mencerminkan salah satu sudut pandang dalam diskusi yang lebih luas.

Namun, untuk benar-benar menghasilkan sistem hukum yang adil dan demokratis, RUU KUHAP harus dibahas secara inklusif, terbuka, dan berpihak pada prinsip keadilan. Ini bukan sekadar soal lembaga mana yang menyidik dan mana yang menuntut, melainkan tentang bagaimana hukum bisa melindungi warga negara secara menyeluruh dan berkeadilan.